SAURUS TRANS INOVASI, PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong Melantik Imran Aimang, S.Pd sebagai Pengganti Antar Waktu Sugeng Salilama. Pelantikan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto, Selasa (03/01).
Imran Aimang, politisi PDIP perjuangan dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, periode 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No 171/469/Ro.PemOtda-G.ST/2022.
Pengambilan sumpah dan janji pengangkatan Imran, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto, dan disaksikan Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Rudi Dewanto, Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai, dan Kepala OPD diligkup Daerah Kabupaten Parigi Moutong, serta sejumlah pejabat Forkopimda, tokoh masyarakat dan toko agama.
Dalam sambutanya, Sayutin Budianto menyampaikan terdapat dua mekanisme untuk menduduki jabatan legislatif, yaitu anggota DPRD terpilih setelah diajukan calon partai politik, dan mengikuti pemilihan umum secara langsung sebagai calon terpilih menduduki jabatan selama 5 tahun lamanya.
Kemudian lanjut ia, dapat terpilih melalui pergantian antar waktu apabila wakil yang sudah terpilih secara umum meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan atas usulan partai politik. Sehingga, dapat digantikan oleh anggota DPRD melalui perolehan suara terbanyak dari partai yang sama berikutnya.
Response (1)