Ini Langkah DPRD Parigi Moutong Tangani Aduan Pejabat yang Diberhentikan

oleh -94 Dilihat
Ini Langkah DPRD Parigi Moutong Tangani Aduan Pejabat yang Diberhentikan
FOTO : Rapat Dengar Pendapat pejabat eselon II yang diberhentikan di gedung DPRD, senin 5 Juni 2023 (Redaksi S.T.V)

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Sejumlah pejabat Eselon II yang menerima Surat Keputusan pemberhentian dari jabatanya, oleh Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, mendatangi gedung DPRD mengadu dan meminta pendampingan dari wakil rakyat untuk mencari keadilan.

Para pejabat yang telah diberhentikan itu, menyampaikan keberatan atas surat keputusan Bupati yang diberikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, beberapa waktu lalu.

Salah satu pejabat yang diberhentikan, Kamiludin Passau menyampaikan, pihaknya sudah menyurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah ditanggapi bahwa, Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian diminta melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) terhadap proses pemberhentian pejabat tersebut.

“Kami merasa dirugikan, ini tidak bisa kami biarkan karena memang SOP dari pemberhentian itu tidak mendasar,” tandas Kamiludin, senin  5 Juni 2023.

Mewakili empat pejabat lainya, Kamiludin menegaskan, pihaknya akan mencari keadilan karena merasa tidak melakukan sebuah pelanggaran serius yang menjadikanya pantas untuk diberhentikan.

“Alasan yang mendasar pemberhentian kami apa? dasar hukumnya apa? kecuali kami menyalahgunakan jabatan, atau tertangkap basah OTT, atau melakukan pelecehan seksual atau ada temuan Inspektorat, tapi tidak satupun,” tegasnya.

Menanggapi itu, Yusup SP mengatakan, tidak ada alasan DPRD untuk tidak mengambil sikap setelah mendengar dan melihat surat balasan dari KASN yang tidak memberikan ketegasan atas laporan pejabat yang diberhentikan.

“Surat balasan itu tidak ada ketegasan dari apa yang dipermasalahkan teman-teman. Ketidakpuasan ini yang membawa mereka datang ke DPRD,” ucapnya.

Sementara itu, Moh. Fadli menanggapi, pemerintah daerah seharusnya memberikan jawaban terhadap apa yang diminta oleh KASN yaitu melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa sebagai dasar pemberhentian pejabat.

“Jangankan menyampaikan BAP dan LHP, hadirpun tidak. Saya kira dua alasan ini cukup untuk menjadi bahan pimpinan DPRD untuk ke KASN menyampaikan persoalan ini. Karena pemberhentian ini berarti disiplin berat,” ungkapnya.  

Menanggapi saran dan masukan dari anggota DPRD yang hadir dalam rapat, ketua DPRD Sayutin mengatakan, sejumlah anggota DPRD yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan urusan pemerintahan akan berkonsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah, Komisi ASN dan BKN Pusat.

Setelah itu, pihaknya akan mengundang atau menyurat ke Bupati untuk meminta penjelasan terkait persoalan pemberhentian sejumlah pejabat eselon II tersebut. Langkah-langkah lain akan diambil secara kelembagaan jika persoalan tersebut tidak menemukan solusi terbaik.

Diketahui surat Komisi ASN bernomor B-1861/JP.01/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023 ditujukan untuk Bupati Parigi Moutong sebagai tanggapan atas surat Bupati dengan nomor 800/0325/BKPSDM, memuat beberapa poin termasuk penyampaian isi klarifikasi tidak disertai berita acara BAP dan LHP dari Tim Pemeriksa.

Pantaun media ini, hadir di gedung DPRD bersama Kamiludin, Irfan Maraila, Amir Syarifuddin, Sitti Wahyuni Borman dan Joni Tagunu.

Informasi yang dihimpun, Sekretaris Daerah Zulfinasran telah tiba di gedung DPRD sekitar pukul 10.00 WITA untuk menghadiri undangan RDP tersebut, hanya saja rapat tidak kunjung dimulai hingga hampir pukul 12.00. Sekda akhirnya meninggalkan gedung DPRD karena akan menghadiri agenda rapat lain di Kantor Bupati.

Sehingga pada rapat dengar pendapat itu, tidak dihadiri satupun perwakilan eksekutif atau dari OPD terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *