Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Nasabah atas nama Zulkarnain, meminjam dana sebesar Rp25 juta pada tahun 2010 silam di BRI Unit Parigi, dengan jaminan setifikat tanah.
Pihaknya mengaku telah melunasi pinjaman sejak tahun 2012 dengan membayar angsuran selama 24 kali, dibuktikan lampiran kuitansi.
Setelah merasa telah melunasi pinjaman sesuai ketentuan, pihaknya ingin mengambil sertifikat tanah atas nama orang tuanya, Usman, yang sebelumnya dijaminkan.
Namun pihak BRI Unit Parigi, tidak memberikan sertifikat itu. Alasanya di dalam sistem belum tercatat lunas, dan pihak Bank bersikeras nasabah harus membayar sebanyak 36 kali bukan 24 kali.
Pihak keluarga nasabah, Syukur Taji, mengatakan, BRI Unit Parigi diduga melakukan kesalahan karena tidak mencantumkan angka 36 kali angsuran sejak awal peminjaman.
“24 kali itu yang awal, setelah selesai semua, aman-aman saja. Setelah 24 mereka keluarkan lagi 36 kali (angsuran) itu yang mereka buat sendiri,” ujar Syukur Taji mendampingi Usman pemilik sertifikat, kepada sejumlah media, Senin (10/7/2023).
Karena tidak ada titik temu, Sykur Taji menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Karena dia merasa, sudah melunasi angsuran sesuai dengan kesepakatan awal saat meminjam yaitu 24 kali angsuran.
Dikonfirmasi terkait itu, kepala BRI Unit Parigi, Hendra Geger Dewantoro mengatakan, pihaknya belum bisa mengembalikan sertifikat tanah karena disistem belum tercatat lunas.
“Memang pada saat itu CS mencantumkan 24 bulan, namanya kuitansi biasanya lambat diubah. Ini saya akui kesalahan BRI mencantumkan kuitansi. Namun, disurat pengakuan hutang dalam sistem itu 36 kali angsuran,” terangnya.
Hendra meminta, nasabah atas nama Zulkarnain bisa datang langsung ke BRI Unit Parigi untuk berdiskusi, bukan diwakilkan pihak keluarganya. Sebab kata dia, yang tercatat sebagai peminjam adalah Zulkarnain.
Menurut Hendra, saat pinjaman diajukan, dia belum menjabat sebagai kepala BRI Unit Parigi, sehingga jika tidak ada titik temu, dia mempersilahkan jika keluarga Zulkarnain akan menempuh jalur hukum.
“Kalau saya berikan sertifikat ini sedangkan di sistem belum tercatat lunas, itu nanti saya yang salah. Jadi silakan kalau memang mau menempuh jalur hukum,” tutupnya.