Mulai Agustus KPU Akan Susun Daftar Pemilih Tambahan

oleh -65 Dilihat
Mulai Agustus KPU Akan Susun Daftar Pemilih Tambahan
FOTO : Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot (S.T.V)

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi– Menindaklanjuti surat KPU RI tertanggal 7 Juli 2023, mulai Agustus KPU Parigi Moutong akan menyusun daftar pemilih tambahan (DPTb).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jumat 28 Juli 2023.

“Berdasarkan surat KPU RI nomor 695 yaitu untuk persiapan penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan, tahapanya mulai bulan Agustus, untuk memastikan pemilih yang akan pindah. KPU akan memfasilitasi satu bulan sebelum pemungutan suara,” jelas Dirwan.

Kata Dirwan, daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu yang bersangkutan tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana dia terdaftar dan dia akan memberikan suara di TPS lain.

Berdasarkan ketentuan, pemilih dapat mengurus dokumen pindah selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, dengan keadaan tertentu seperti, menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam atau bekerja di luar domisilinya.

“Jika ada pemilih yang akan pindah memilih, disiapkan formulir A5 nya, jadi ketika pada saat pemungutan suara dia harus membawa surat A5. Pindah bisa antar desa, antar kecamatan. Alasan pindah memilih karena misalnya di rawat di Rumah Sakit, atau dia tahanan, atau sementara proses belajar seperti kuliah di luar daerah,” terangnya.

Berdasarkan surat KPU RI, kata dia, untuk masuk dalam daftar pemilih tambahan, yang bersangkutan harus menunjukan dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih. Misalnya, yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, akan menunjukan surat tugas ditandatangani oleh pimpinan.

“Jika masih ada yang ganda, yang meninggal, yang pindah domisili tinggal ditandai di DPT. Jadi pada saat penyaluran C6 itu tidak lagi diserahkan, sehingga ada format yang akan diisi oleh KPPS, berapa jumlah C6 yang dia terima dan berapa yang disalurkan, berapa yang tidak tersalurkan. Karena yang tidak tersalurkan harus dikembalikan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *