Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Tiga ruas jalan yang selama ini menjadi kewenangan Kabupaten Parigi Moutong, diusulkan untuk menjadi jalan Provinsi Sulawesi Tengah.
Demikian kata Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) I Wayan Mudana, saat menghadiri rapat Realisasi Anggaran dan Prognosis Enam Bulan, di Komisi III DPRD Parigi Moutong, belum lama ini.
Kata Wayan Mudana, tiga ruas jalan yang diusulkan tahun ini, yaitu ruas Sausu- Manggalapi, ruas Lingkar Parigi dan ruas Bolan Barat – Palapi.
“Ruas Sausu-Manggalapi kira-kira 48 KM yang menguhubungkan dua kabupaten, ruas lingkar Parigi sekitar 14 KM dan ruas Bolano Barat-Palapi sejauh 35 KM,” terangnya.
Menurut Mudana, tiga ruas yang panjang itu diusulkan karena pembiayaanya cukup membebani APBD Parigi Moutong, yang notabene kecil.
“Tahun ini diusulkan ke provinsi, karena ABPD kita tidak sanggup mengcover. Kalau Provinsi anggaranya besar, biaya rutinya besar, rekonstruksinya mereka besar. Penanganan kita panjang sekali, kita kewalahan. Sehingga itu potensial untuk kita usulkan,” ucapnya.
Baca juga https://saurustv.id/2023/08/08/basis-data-jalan-dan-jembatan-parigi-moutong-harus-diperbarui/
Menanggapi itu, Kabid Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, ir Asbudianto mengatakan, ada perubahan SK jalan per lima tahun sehingga memang secara berkala ada waktu untuk melakukan pengusulan kewenangan jalan.
“Kita menunggu dulu perubahan status jalan nasional, baru jalan provinsi, baru jalan kabupaten. Jalan ini di seluruh Indonesia ada tiga kewenangan, Kewenangan Balai (Pusat), jalan Provinsi, dan jalan Kabupaten. Masing-masing punya kewenangan. Jadi, kami tidak bisa saling masuk,” terangnya kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Namun terkait pengusulan jalan tiga ruas di Parigi Moutong, kata Asbudianto, persoalan pembiayaan memang selalu menjadi alasan utama. Menurutnya, jalan daerah yang pembiayaanya terlalu besar baiknya diusulkan menjadi kewenangan pemerintah pusat atau jalan nasional.
“Menurut saya itu sebaiknya jadi kewenangan pusat. Menurut saya harusnya diusulkan jadi jalan nasional. Jalan yang sekarang di bawah, di Parigi itu dialihkan entah jalan provinsi atau jalan kabupaten, jadi pengalihan status,” ungkap Budianto.
Ditambahkannya, untuk ruas jalan di Parigi Moutong yang saat ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, yaitu ruas Tambu ke Kasimbar kemudian Mepanga – Pasir Putih.
“Baru dua itu kewenangan provinsi. Dari total panjang nasional, 80 persen adalah panjang jalan daerah, hanya sekitar 10 persen lebih itu adalah jalan nasional. Kembali ke persoalan pembiayaan, pembiayaan justru terbalik, pembiayaan jalan nasional itu besar ketimbang jalan daerah. Sementara kalau kita kemana-mana, ke desa atau kecamatan, pasti masyarakat meminta akses jalan,” tutupnya.