Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Irwanto mengatakan, Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus asusila 11 pelaku ke Pengadilan Negeri Parigi.
“Tapi, baru tiga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, yang telah kami nyatakan lengkap atau P21 sebelumnya,” ujar Irwanto pada media ini, 23 Agustus 2023.
Tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan itu, kata dia, adalah berkas atas nama MT alias E, tersangka ARH dan AR alias R.
Menurutnya, pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Rabu, 23 Agustus 2023 kemarin.
“Ditunda. Bukan kami yang mengajukan penundaan. Tapi langsung Ketua Majelis Hakim,” ungkapnya.
Sementara untuk berkas perkara delapan tersangka lainnya, kata Irwanto, yakni AK, HR, AW, FH, AS, AK, dan DU, Kejaksaan akan limpahkan pekan depan, rencanya pada Senin, 28 Agustus 2023.
“Nanti langsung tahap dua, dan dalam tenggang waktu 20 hari ke depan, kita akan proses untuk pelimpahan ke pengadilan,” bebernya.
Dikonfirmasi terkait itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna membenarkan penundaan sidang perdana tersebut.
“Iya, tapi ditunda minggu depan. Jadi sidangnya belum digelar hari ini,” kata Arjuna, melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana asusila 11 pelaku di Kabupaten Parigi Moutong ini terjadi pada remaja berusia 15 tahun. Kasus tersebut sempat viral dan menuai simpati publik.