Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Rokok dan MMAE Ilegal

oleh -65 Dilihat
Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Rokok dan MMAE Ilegal
FOTO : Angel Sumbara

PALU, Saurus Trans Inovasi – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), musnahkan 358.050 batang rokok ilegal dan 47 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMAE) ilegal.

Rokok dan MMAE ilegal yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan dari 2022.

Kepala Beacukai Pantoloan, Krisna Wardhana menjelaskan, kegiatan pemusnahan pada hari ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu berdasarkan surat nomor S69/MK.6/KNL.1603/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

“Jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 358.050 batang rokok ilegal berbagai macam merk, baik berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai berbeda, serta 47 botol MMEA ilegal,” jelasnya Selasa (5/9/2023).

Diperkirakan nilai barang lebih dari Rp423.816.325,00 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp200 juta. Menurut Krisna, barang- barang sitaan tersebut hasil penindakan dari sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah. Di antaranya Toli-toli, Buol, Kota Palu, Donggala, Parigi Moutong, dan Sigi.

Ia menyebutkan, petugas bea cukai telah melakukan 39 kali penindakan sejak 2020 yang kemudian baru dimusnahkan pada 2023.

Kasus tersebut kata dia, akan ditindaklanjuti mulai dari proses penyidikan, sangsi pidana, dan denda. Semua tergantung jenis pelanggarannya dan proses di lapangan.

“Bea Cukai Pantoloan terus berkomitmen dan tak pernah lelah untuk memberikan pengawasan terbaik dan optimal semata-mata untuk kemakmuran masyarakat, bangsa, dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu taat akan aturan yang ada,” pungkasnya.

(The Opini / Angel Sumbara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *