Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi– Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas PMD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Minhar mengatakan, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten, menolak permohonan tiga gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kata dia, berdasarkan hasil musyawarah penyelesaian sengketa, tim P2KD Kabupaten, tim penyelesaian sengketa dan bagian Kumdang telah memutuskan menolak gugatan tiga calon kades.
“Karena isi gugatan itu tidak menunjang, kalau bahasa hukumnya kabur. Selanjutkan kami kembalikan kepada tiga calon yang bersangkutan, untuk hasil gugatannya kami telah menyampaikan ke Camat dan P2KD desa,” jelas Minhar, Kamis 07 September 2023.
Diketahui, dari 53 Desa yang menggelar Pilkades pada 26 Agustus lalu, terdapat tiga calon Kades yang mengajukan permohonan gugatan atas hasil, yaitu Desa Margapura Kecamatan Bolano Lambunu, Desa Silanga Barat Kecamatan Siniu, dan Desa Salubanga Kecamatan Sausu.
Tiga desa yang mengajukan permohonan itu, berkaitan dengan selisih perolehan suara pada pemilihan Pilkades.
“Untuk Desa Margapura terdapat selisih dua suara dari dua calon Kades, Kemudian, Silanga Barat selisih empat suara dan Sausu Salubanga sekitar enam suara,” terangnya.
Kata Minhar, PMD telah mengundang pihak terkait dari tiga desa yang calon Kadesnya mengajukan gugatan.
“Adapun gugatan itu, P2KD Kabupaten telah menerima semua keluhan dari masing-masing calon Kades dan dihadirkan P2KD tingkat desa, Ketua BPD, Pj Kades, Camat, maupun saksi para calon kades dari tiga desa yang bersangkutan,” bebernya.
Selanjutnya, proses penyelesaian sengketa ini akan berakhir pada tanggal 11 September, setelah itu PMD menunggu surat dari 53 BPD yang melaksanakan Pilkades untuk menyampaikan ke Bupati terkait penetapan calon kades.