Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi– Setelah melalui proses dan tahapan dalam sidang ajudikasi, akhirnya Bawaslu Parigi Moutong Sulawesi Tengah, menolak permohonan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Demikian hasil sidang Ajudikasi Bawaslu Parigi Moutong, dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar pada Jum’at sore, 8 September 2023.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis, Mohammad Rizal.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan permohonan pemohon (Bacaleg PKN), tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Baca juga https://saurustv.id/2023/08/29/bawaslu-parigi-moutong-gelar-sidang-ajudikasi-sengketa-dcs-pkn/
Menurutnya, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2022, tentang UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum menjadi undang-undang junto peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2023, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Terkait itu, Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra menambahkan, putusan yang disampaikan Bawaslu Parigi Moutong, telah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang ajudikasi.
Ia menyebut, bukti dan saksi yang dihadirkan pemohon, tidak cukup menguatkan dalil-dalil pemohon dalam sidang ajudikasi.
“Sudah jelas dalam putusan itu, kami menolak seluruh permohonan,” pungkasnya.