NASIONAL, Saurus Trans Inovasi – Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menekankan, pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan, mendukung terbentuknya Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di sekolah.
Menurutnya, TPPK bisa menjadi solusi untuk membantu mengakselerasi terbentuknya suasana inklusif, aman, dan nyaman di lingkungan pendidikan.
Ia menilai, TPPK dapat membuat tata tertib pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, mendorong pelaksanaan kegiatan sekolah yang berkebhinekaan dengan melibatkan kepala sekolah (kepsek), orang tua atau wali sekolah.
Selain itu, TPPK melakukan sejumlah kegiatan mulai dari edukasi, sosialisasi dan kampanye daring (online) di satuan pendidikan, mengajarkan pendidikan penguatan karakter dan memberikan fasilitas guru untuk mendapatkan pelatihan sekaligus peningkatan kapasitas diri dalam mencegah atau menangani kasus kekerasan di sekolah.
“Menyediakan bangunan, gedung dan fasilitas pembelajaran yang ramah bagi peserta didik penyandang disabilitas serta menyediakan kanal aduan. Lalu, memberikan sanksi dan konsekuensi yang tidak melibatkan kekerasan atau memberikan nasihat pada anak tidak berupa makin, cacian, kata-kata kasar tetapi dengan ucapan yang lemah lembut,” tandasnya, dalam rilis yang dikutip Parlementaria, Minggu 28 Januari 2024, melansir dpr.go.id.
Disisi lain, ia berharap, Guru Bimbingan dan Konseling bisa lebih aktif di sekolah dengan membimbing para pelajar untuk memiliki keterampilan sosial, memahami dan memecahkan masalah yang terjadi, serta membantu pelajar agar mengambil keputusan yang bertanggung jawab supaya menjadi manusia yang mandiri.“Peran guru BK atau konselor di lingkungan sekolah sangat penting dalam membantu siswa mengatasi tantangan agar mudah meraih potensi penuh mereka,” tegasnya.
Tidak ingin hanya sekadar jadi peraturan saja, Komisi X DPR mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi untuk menghapus tiga dosa besar pendidikan yakni kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.
Sebagai informasi, Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 guna menjadi payung hukum untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Yayasan Cahaya Guru melalui pantauan pemberitaan media massa melaporkan, sepanjang 1 Januari hingga 10 Desember 2023, ada 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang memakan korban sebanyak 339 orang.
Melansir dari https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/48416/t/Komisi+X+Tekankan+Pemerintah+Serius+Cegah+Kekerasan+di+Lingkungan+Pendidikan