KemenKopUKM dan Stakeholder Terkait Tinjau Ulang Regulasi Standardisasi Knalpot

oleh -54 Dilihat

NASIONAL, Saurus Trans Inovasi – Produk knalpot yang diproduksi Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) sudah menenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. 

Demikian pernyataan Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman, usai menggelar diskusi dengan perwakilan AKSI dan K/L terkait, di kantornya, pada Jumat, 23 Februari 2021.

“Produsen yang memproduksi knalpot after market itu sudah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai ambang batas, emisi, dan lainnya. Kita akan cari jalan keluar supaya aparat mudah memahami antara knalpot brong dan knalpot yang sesuai ketentuan,” ujarnya, melansir kemenkopukm.go.id.

Pasalnya, pengguna knalpot produksi UMKM yang justru telah memenuhi standar kerap dianggap menyalahi aturan, mengganggu ketertiban dan disamakan dengan knalpot brong yang tidak standar.

Akibat maraknya penindakan (razia) terhadap pengguna kendaraan dengan knalpot yang dinilai brong tersebut, AKSI merasa dirugikan karena penjualannya anjlok hingga 70 persen, mengakibatkan penghentian produksi hingga terpaksa merumahkan tenaga kerja. 
Sebagai upaya melindungi UKM Industri otomotif khususnya produsen knalpot, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama stakeholder terkait mengusulkan mereview regulasi yang mengatur tingkat kebisingan produk knalpot.

“Tugas utama pemerintah yang paling penting adalah membuat regulasi yang tepat dan benar. Kami akan melihat regulasinya agar dapat dilakukan penyempurnaan sehingga dalam pelaksanaan semakin mempermudah semua termasuk oleh aparat hukum,” tukasnya.

Ia berharap, ada regulasi baru yang lebih mudah diimplementasikan, sehingga aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dapat membedakan knalpot standar produksi UMKM dan knalpot brong dalam melakukan penindakan.

Di sisi lain, produsen knalpot tersebut tetap terlindungi sehingga ribuan tenaga kerja tetap bisa punya mata pencaharian.

Ia mengakui, saat ini belum ada sertifikasi teknis atau SNI untuk knalpot after market.

Sebagai perbandingan, negara Filipina telah mengumumkan perubahan standar nasional untuk knalpot motor melalui Undang-Undang Muffler tahun 2022, yang merekomendasikan batas suara sebesar 99 desibel (dB).

Aturan tersebut menetapkan tingkat suara knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi 99 dB dan diukur pada putaran mesin 2.000 hingga 2.500 rpm.

“Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan, kami mendorong agar dapat dikeluarkan standardisasi untuk knalpot after market yang saat ini belum ada, sehingga nantinya akan mudah dibedakan antara knalpot after market yang terstandardisasi dan sesuai regulasi dibandingkan dengan knalpot brong,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya bersama Kementerian/Lembaga terkait telah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap UMKM atau industri kecil dan menengah (IKM) yang memproduksi komponen otomotif khususnya produk knalpot.

“Selama regulasi ini direview dan disusun, UMKM ini akan tetap dilindungi dan akan terus kami bina sesuai mandat dari UU Cipta Kerja. Selama belum ada regulasi yang baru, kita harap tidak dirazia (pengguna knalpot produksi AKSI),” jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *