Diduga Terjadi Penyusutan Suara Saat Rekapitulasi di Kecamatan Palasa

oleh -85 Dilihat

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Diduga ada penyusutan suara saat pleno di Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, pada perhelatan Pemilu 2024 kemarin.

Penyusutan itu menjadi temuan calon legislatif (Caleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Terkait itu, pihaknya menyampaikan aduan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami masih melakukan sortir, dari 89 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Palasa, ada 10 dari tiga desa, yang ditemukan penyusutan suara,” kata Caleg Partai Hanura, Sumitro, di Parigi, Sabtu dini hari, 2 Maret 2024.

Namun pihaknya tidak dapat memastikan penyusutan suara terjadi pada Partai Hanura atau Partai Politik (Parpol) lain.

Sebab, untuk memastikan penyusutan suara benar-benar terjadi saat rekapitulasi, ia menyarankan harus dilakukan pembukaan kotak suara.

“Setiap TPS yang kami sortir, pasti ada kelebihan. Baru 10 TPS saja, sudah ada 80 lebih suara yang menyusut atau hilang,” ungkap Sumitro.

Sumitro menjelaskan, pihaknya baru melaporkan temuan ini saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten, karena saksi lambat mengambil formulir C1.

Selain itu, ia telah meminta kepada saksi Partai Hanura untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan, sebagai bentuk komplain.

“Kami sudah lakukan itu, dan antisipasi. Baru dilaporkan karena C1 ini harus disortir, dan disesuaikan dengan Parpol lain. Makanya kami lambat,” jelasnya.

Atas temuan ini, pihaknya akan melaporkan dan membawa bukti temuan penyusuan suara tersebut ke Bawaslu Parigi Moutong.

Senada, Saksi Partai Hanura, Ramzan menambahkan, berdasaran data yang dimilikinya suara sah TPS 10 Desa Ulatan sebanyak 169.

“Sementara suara per partai 129. Sehingga, ada selisih kurang lebih 40 suara. Tapi kami tidak mengetahui di mana kekurangan itu,” bebernya.

Contoh lain, di TPS 4 Desa Bamba Siang terdapat suara sah sebanyak 173. Namun, setelah direkap berkurang menjadi 145 suara, atau selisih 48 suara.

Sehingga, solusinya harus membuka otak suara untuk melihat C1 plano dan menghitung kembali surat suara sah.

Terkait itu, Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana Borahima mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah koordinasi ke KPU provinsi, dan disarankan untuk menerima data tersebut.

Selanjutnya, akan dicermati dan diteruskan ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, proses penetapan perolehan suara Parpol tetap dilanjutkan.

“Aduan itu masuk ke kami sudah terlambat. Kalau lebih cepat, mungkin masih bisa ditunda, untuk mencermati kembali,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *