NASIONAL, Saurus Trans Inovasi – Semua satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan (TPPK) yang terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah atau orang tua.
Juga, pemerintah daerah provinsi, kab/kota harus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dari unsur dinas pendidikan, perwakilan dinas di bidang sosial, perlindungan anak, dan organisasi/bidang profesi yang terkait anak.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
“Berbagai masalah kekerasan di satuan pendidikan tidak bisa kita hadapi sendiri, memerlukan kepedulian yang tinggi dan gotong royong dari semua pihak,” ujar Menteri Nadiem Makarim, dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema “Solusi Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP”, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Masih dari sumber yang sama, Sekretaris Jendral (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti menjelaskan, ada portal PPKSP yang digunakan TPPK maupun Satgas untuk melaporkan anggotanya dan dapat dicek secara berkala.
Hingga hari ini, sebanyak 361.153 TPPK telah dibentuk di satuan pendidikan dari total keseluruhan 432.399 jumlah satuan pendidikan, dengan capaian untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB mencapai 94 persen dan jenjang PAUD serta Kesetaraan sebesar 72 persen dengan target pada Agustus 2024 mencapai 100 persen.
Sebanyak 18 satgas telah terbentuk di tingkat provinsi dari 38 Provinsi, dan sebanyak 296 satgas di tingkat kabupaten/kota dari 514 kab/kota di Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Ibu dan Bapak yang sangat progresif dalam mengimplementasikan peraturan ini,” imbuhnya.
Kata ia, berbagai modul, seperti Ayo Atasi Perundungan, Wawasan Kebinekaan Global, Pencegahan Kekerasan Seksual, serta Disiplin Positif, berbagai informasi dan materi edukasi terkait PPKSP lainnya dapat diakses melalui laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/
“Kami berharap berbagai inisiatif dan alat-alat pendukung, baik yang sudah disiapkan oleh Kemendikbudristek ataupun pihak terkait lainnya dapat disosialisasikan, disebarluaskan, dan dimanfaatkan dengan optimal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Kami ingin mengajak semua pihak untuk saling bergotong royong dalam mengawal dan mengawasi implementasi aturan ini guna mewujudkan satuan pendidikan inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” pungkasnya.
(Sumber: Siaran Pers Kemdikbudristek)